Begini Suasana di Kalijodo Setelah Surat Relokasi Ditempel

Begini Suasana di Kalijodo Setelah Surat Relokasi Ditempel

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 15 Feb 2016 15:15 WIB
Foto: Jabbar Ramdhani
Jakarta - Satpol PP dan polisi telah menempel selebaran dari Walikota Jakarta Utara tentang relokasi di rumah-rumah warga Kalijodo, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (14/2/2016). Sehari setelah penempelan, kondisi Kalijodo tampak normal.

Beberapa warga Kalijodo yang ditemui detikcom, Senin (15/2/2016) menolak berkomentar. Mereka tetap melakukan aktivitas kesehariannya seperti duduk-duduk di depan gang.
Jabbar/detikcom


Beberapa kafe yang menyajikan miras dan hiburan sudah buka. Terlihat beberapa perempuan menegur lelaki yang lewat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mampir Mas, jalan-jalan mulu emang nggak capek," ujar seorang wanita yang mengenakan baju lengan pendek ketat dan celana legging ini.

Di Kalijodo, aktivitas berjalan seperti biasa. Pintu sebuah rumah pangkas rambut tampak terbuka dan Majelis Taklim Al-Muttaqin serta ruangan untuk Posyandu tampak tertutup.
Jabbar/detikcom


Seorang pemilik warung kopi, teh dan mi rebus bernama Subadriyah mengaku sudah melihat selebaran tersebut.

"Kemarin sudah ada yang nempel dari Pemda. Tapi dari RT, RW, kelurahan dan kecamatan belum mendapatkan sosialisasi secara langsung," kata Subadriyah.

Subadriyah menolak pindah dari Kalijodo. Dia sudah betah tinggal bertahun-tahun daerah yang disebut Gubernur Ahok termasuk jalur hijau itu.

"Saya tidak setuju dengan rencana pemindahan. Termasuk ke rusun karena saya tinggal di sini sudah dari tahun 1972. Saya sudah betah di sini," ujar Subadriyah yang merupakan warga pendatang dari Yogyakarta ini.

Ahok ingin merelokasi warga Kalijodo karena daerah tersebut merupakan jalur hijau. Tokoh Kalijodo Daeng Aziz dan beberapa warga lainnya mengadukan rencana Ahok tersebut ke Komnas HAM.

Adapun surat Walikota Jakarta Utara yang ditempel tersebut menjelaskan bahwa kawasan tersebut akan dikembalikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Surat tersebut di bagian Hal tertulis: Penutupan dan penertiban Kawasan Kalijodo Jl Kepanduan II RW 05 Kelurahan Pejagalan.
Jabbar/detikcom


Sedangkan di poin 2 tertulis: Berkaitan dengan pengembalian fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan segera melaksanakan penutupan dan penertiban terhadap kegiatan prostitusi, usaha cafe, peredaran minuman keras dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai peraturan berlaku.

Kepada warga Kalijodo ditawarkan tiga hal yaitu alih profesi, pulang kampung atau pindah ke rusun.


(nwy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads