"Dalam pasal keempat Perpres 22/2005 dijelaskan keputusan Presiden ini tak berlaku bagi setiap orang yang tak ada hubungan sebab akibat dengan GAM atau terlibat GAM dengan menggunakan senjata, dan Din Minimi terlibat dahulu, jadi amnesti tak bisa diberlakukan," kata Hasanuddin di Ruang Banggar DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Dia menganggap Din Minimi lebih tepat dikelompokan sebagai kriminal bersenjata. Sehingga tak layak diberikan amnesti, kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Hasanuddin itu didukung oleh rekan sefraksinya, Effendi Simbolon. Dia mengaku belum melihat apa kepentingan negara memberikan amnesti.
Sebelumnya kelompok Din Minimi akhirnya menyerah beberapa bulan lalu. Kepala BIN Sutiyoso telah menjanjikan kepada Din Minimi dan kelompoknya akan diberi amnesti oleh Presiden RI.
(bpn/erd)