Kejati NAD Mulai Sidik Dugaan Korupsi Bupati Singkil
Rabu, 09 Mar 2005 21:26 WIB
Banda Aceh -
Kejati Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) akan mulai memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan dana APBD 2003 senilai Rp 8,6 miliar yang diduga melibatkan Bupati Kabupaten Aceh Singkil Makmur Syahputra. Pemanggilan para saksi ini berkaitan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NAD Andi Amir Achmad, SH No. Prin-024/N.I/Fd.I/03/2005, tertanggal 5 Maret 2005. Dalam surat itu, Kajati NAD memerintahkan 8 orang jaksa untuk melakukan penyidikan kasus korupsi tersebut. "Untuk tahap pertama kita akan memanggil sejumlah saksi dalam pekan ini." Demikian ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NAD, Abdul Hady AH, pada wartawan di Kejati NAD, Rabu (9/3/2005). "Dalam pekan ini kita akan panggil lima saksi, tiga orang saksi diantaranya, dijadwalkan akan dipanggil, Senin (14/3/2005). Mereka, Kabag Keuangan Bicar Sinaga, Bendaharawan Umum Daerah (BUD) Suerni, Amd dan mantan BUD Mukhsin," paparnya.Pada hari Sabtu (19/3/2005), menyusul dua orang saksi lagi dari Bank BPD Cabang Aceh Singkil. Surat pemanggilan dikatakannya sudah dikirimkan, Senin (7/3/2005) lalu, lewat Plt Gubernur NAD. Dari perkembangan pemeriksaan saksi-saksi ini, dikatakannya tidak tertutup kemungkinan 24 orang anggota DPRD Aceh Singkil yang diduga juga ikut melakukan penyimpangan dana ini, dapat dijadikan tersangka. Diterangkan Hady, Bupati Aceh Singkil dan para pejabat pemkab Singkil melakukan penyimpangan dana dengan melakukan penarikan uang dari rekening kas daerah berdasarkan cash bon dan belum dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 3,1 miliar. Dana itu juga digunakan untuk kepentingan pribadi 24 orang anggota DPRD Aceh Singkil periode 1999-2004 masing-masing Rp 5 juta, dan disetujui Sekdakab. Tindakan ini dinilai menyimpang karena penarikan dari rekening Kasda tanpa melalui prosedur/mekanisme juga dilakukan sebesar Rp 5 miliyar lebih serta melakukan penyimpangan dengan tidak menyetorkan ke kas daerah pajak PPn/PPH tahun 2003 yang telah dipotong sampai September 2004 sebesar Rp 468 juta lebih.
(ton/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
