"Din Minimi diselesaikan dengan soft power, bukan proses hukum. Tidak sama dengan separatis GAM. Oleh karena itu, amnesti bisa diberikan," kata Prasetyo dalam rapat gabungan pemerintah-DPR di Ruang Banggar, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).
Gerakan perlawanan yang dilakukan oleh kelompok Din Minimi disebut bukan terhadap pemerintah melainkan karena ketidakpuasan atas kondisi di Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"OPM bukti nyata separatis. Saat ditawarkan amnesti, ada yang menolak. Yang menjalani hukuman, menolak mengajukan grasi ke presiden karena berarti mengakui pemerintahan Indonesia," ujarnya.
"Ini bedanya Din Minimi dan separatisme Papua. Penanganannya tidak bisa disamakan," tegas Prasetyo.
Sementara itu, Wakil Kepala BIN Torry Djohar menjelaskan urgensi amnesti bagi Din Minimi. Soft power yang dilakukan terhadap kelompok tersebut bisa mencegah potensi konflik.
"Soft power memungkinkan penghentian (konflik), menghindari jatuhnya korban, menurunkan eskalasi situasi konflik di Aceh," papar Torry.
Kepada pemerintah, Din Minimi mengajukan 6 permintaan termasuk salah satunya amnesti. Menurut BIN, permintaan masih bisa dimaklumi karena tidak berujung pada pemisahan dari NKRI.
"Permintaannya masih dalam koridor NKRI, tidak ada soal separatisme," ucapnya. (imk/fdn)










































