Tukang Tambal Ban Berkomplot dengan Residivis Curi Baterai Tower BTS

Tukang Tambal Ban Berkomplot dengan Residivis Curi Baterai Tower BTS

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 15 Feb 2016 11:45 WIB
Tukang Tambal Ban Berkomplot dengan Residivis Curi Baterai Tower BTS
Ilustrasi (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)
Jakarta - Tim Opsnal Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri baterai tower BTS (base transceiver station) milik PT Tower Bersama Group. Komplotan diotaki oleh seorang residivis yang berkomplot dengan tukang tambal ban.

"Para tersangka ini spesialis pencurian baterai tower BTS. 'Kaptennya' seorang residivis yang pernah melakukan pencurian serupa," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada detikcom, Senin (15/2/2016).

Ada empat pelaku yang ditangkap yakni seorang tukang tambal ban bernama Fernando Situmeang (22), Dedy Novrianto, Ibdha dan Suroto yang merupakan penadah hasil kejahatan. Para pelaku ini pernah melakukan aksinya dengan Gomgom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gomgom ini residivis, dia pernah melakukan pencurian kabel bersama para pelaku di Duren Sawit, Jaktim, pada awal Januari 2016 lalu. Gomgom saat itu tewas akibat dikeroyok massa," jelasnya.

Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, komplotan ini sudah ratusan kali melakukan pencurian serupa. Terakhir, komplotan ini melakukan aksinya pada 8 Januari 2016.

"Kalau tersangka Fernando ini baru dua kali ikut Gomgom yaitu di tower di Jl Wijaya 9 dan di Jl Prof Dr Joko Sutono, Kebayoran Baru, Jaksel," ujar Arsya.

Modus para pelaku yakni dengan menaiki tower dengan cara memanjat, lalu memotong gembok box tempat MCB dan baterai dengan menggunakan gunting besar. Setelah box terbuka, komplotan ini mencongkel MCB dan baterai di kotak tersebut.

"Kemudian mereka ambil baterainya lalu dijual kepada tersangka Suroto alias Tris alias Trisno. Untuk MCB Rp 15 ribu per buah sedangkan baterai seharga Rp 10 ribu per kg. Sementara untuk satu batere itu beratnya 33 kg," imbuh Arsya.

Dari komplotan ini, polisi menyita 22 buah MCB dan 4 buah baterai tower BTS milik PT Tower Bersama Group. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (mei/hri)


Berita Terkait