Ahok Masih Kaji Pembebasan Pajak Bagi Pemilik Rumah Seluas 100 Meter Persegi

Ahok Masih Kaji Pembebasan Pajak Bagi Pemilik Rumah Seluas 100 Meter Persegi

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 15 Feb 2016 11:16 WIB
Ahok Masih Kaji Pembebasan Pajak Bagi Pemilik Rumah Seluas 100 Meter Persegi
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan pembebasan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) bagi pemilik tanah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar. Namun Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih mempertimbangkan revisi aturan terkait.

"PBB sudah diterapkan, yang di bawah Rp 1 miliar enggak bayar sama sekali. Cuma kita menemukan masalah, rumah di kampung walaupun kecil, harganya di atas Rp 1 miliar. Karena Jakarta harga tanahnya sudah terlalu mahal," ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).

Karena harga tanah yang mahal tersebut, Ahok kini mengkaji penghapusan pajak bagi para pemilik bangunan dengan ukuran 100 meter persegi. Revisi nantinya dilakukan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 259 tahun 2015 yang sebelumnya mengatur penghapusan pajak bagi pemilik rumah dengan harga tanah di bawah Rp 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang kita lagi berpikir, kalau begitu dibatasi saja ukuran 100 (meter persegi). Perumahan-perumahan klaster di bawah 100 (m2), apartemen juga di bawah 100 (m2). Nah sekarang kita sedang menghitung, Apakah akan menaikkan nilai Rp 1 miliar menjadi Rp 1,5 miliar, atau Rp 2 miliar atau pakai 100 meter. Ini lagi dikaji. Intinya kita tidak ingin orang yang susah, penghasilannya sama, tapi PBB-nya naik, kan repot dia," papar Ahok.

Ahok sebelumnya menghapus pajak bagi wajib pajak yang memiliki bangunan di atas tanah seharga di bawah Rp 1 miliar untuk mengurangi beban ekonomi warga yang punya penghasilan pas-pasan. (fdn/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads