"PBB sudah diterapkan, yang di bawah Rp 1 miliar enggak bayar sama sekali. Cuma kita menemukan masalah, rumah di kampung walaupun kecil, harganya di atas Rp 1 miliar. Karena Jakarta harga tanahnya sudah terlalu mahal," ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).
Karena harga tanah yang mahal tersebut, Ahok kini mengkaji penghapusan pajak bagi para pemilik bangunan dengan ukuran 100 meter persegi. Revisi nantinya dilakukan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 259 tahun 2015 yang sebelumnya mengatur penghapusan pajak bagi pemilik rumah dengan harga tanah di bawah Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok sebelumnya menghapus pajak bagi wajib pajak yang memiliki bangunan di atas tanah seharga di bawah Rp 1 miliar untuk mengurangi beban ekonomi warga yang punya penghasilan pas-pasan. (fdn/dra)











































