4 Fakta Pejabat MA Ditangkap KPK

4 Fakta Pejabat MA Ditangkap KPK

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Senin, 15 Feb 2016 09:14 WIB
4 Fakta Pejabat MA Ditangkap KPK
Foto: Ilustrator: Mindra Purnomo
Jakarta - Penangkapan Kasubdit Kasasi dan PK Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna oleh KPK menampar wajah MA. Andri, pengusaha Ichsan Suwaidi (IS) dan pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE) diduga kongkalikong menunda putusan kasasi.

Andri ditangkap setelah genap sebulan zona bebas korupsi diluncurkan MA. Ia ditangkap di rumah mewahnya yang berlokasi di Cluster San Lorenzo, Paramount Boulevard, Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat 12 Februari malam.

KPK menyita uang Rp 400 juta dari tangan Andri. Uang Rp 400 juta yang ada di dalam paper bag itu merupakan uang dari terpidana korupsi yang belum ditahan, Ichsan Suwandi. KPK juga mengamankan uang sekoper dari rumah Andri. Namun, asal usul uang tersebut masih misterius. Apakah termasuk paket dari Ichsan untuk menunda salinan putusan atau uang korupsi dari perkara lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri resmi berstatus tersangka dan dikenai Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 UU Tipikor. Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan hingga 3 Maret 2016 itu di rutan Polres Jakarta Timur.


Berikut 4 fakta penangkapan Andri itu:


1. Penundaan Kasasi

Foto: Rina/detikcom
KPK menyebut menangkap Andri atas suap dari pengusaha IS dan pengacara ALE.

"Suap terkait permintaan penundaan salinan putusan kasasi, kasus korupsi" jelas Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha dalam jumpa pers, Sabtu (13/2/2016).

Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/2) malam. Priharsa menyebutkan, Andri ditangkap di rumahnya di Gading Serpong dan ditemukan uang Rp 400 juta. Sedang pengusaha IS ditangkap di apartemennya. KPK juga menangkap pengacara ALE.

"Sopir IS dan dua orang petugas keamanan tempat domisili ATS juga diamankan," tutur Priharsa.

2. Uang dalam Koper

Foto: Rina/detikcom
Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Mahkamah Agung AS tertangkap tangan KPK sedang menerima suap Rp 400 juta. Selain uang ratusan juta itu, ada pula uang dalam koper yang jumlahnya belum diketahui.

"Ini berkaitan dengan permintaan penundaan salinan kasasi, putusan sudah ada. Transaksi hanya untuk penundaan salinan kasasi. Uang Rp 400 juta berkaitan dengan itu," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2016).

KPK tidak menjelaskan suap Rp 400 juta apakah pemberian pertama atau kesekian kalinya. Tetapi saat ditangkap, ada pula uang dalam koper yang belum disebutkan jumlahnya.

"Ketika ditangkap di rumahnya, ATR ditemukan bersama uang lainnya di koper. Rp 400 juta di paper bag, ada uang lainnya di koper," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam kesempatan yang sama.

Tujuan dari uang dalam koper itu juga belum disebutkan. "Itu nanti, kita fokus ke OTT semalam," tambahnya.

3. Tidak Ada Sinyal Hakim Bermain

Foto: Ilustrator: Mindra Purnomo
KPK memberi sinyalemen bahwa hakim Mahkamah Agung (MA) tidak terlibat dalam kasus suap Kasubdit Perkara kasasi dan PK Kamar Perdata Andri Tristianto Sutrisna. Diketahui Andri menerima suap dari pengusaha Ichsan Suwandi agar menunda salinan putusan kasasi. Ichsan sendiri sudah divonis kasasi MA 5 tahun penjara.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Sabtu (13/2/2016) menjelaskan, suap ini terkait urusan administrasi. Kasus suap korupsi dermaga di NTB ini sudah incracht karena kasasinya sudah putus.

"Itu kan administrasi saja. Masalah administrasi saja. Nggak ada (hakim)," tegas Priharsa.

Lalu apakah bisa berpotensi ke pihak lain?

"Kalo potensinya kemana masih belom tahu. Ini suap buat menunda pemberian salinan putusan (sebesar) Rp 400 juta," katanya.

4. Tinggal di Rumah Mewah

Foto: salmah
Sehari-hari Andri tinggal di perumahan mewah di Cluster San Lorenzo, Paramount Boulevard, Gading Serpong, Tangerang Selatan.


Andri mengantongi penghasilan Rp 15 jutaan per bulan. Ia menghuni salah satu cluster mewah. "Pak Andri di sini sudah tinggal dari 2 tahun lalu," kata satpam cluster Syarief kepada detikcom di Gading Serpong, Minggu (14/2/2016).

Menuju cluster ini, dari Jakarta melalui tol JORR dan keluar di Serpong dan memasuki kawasan BSD. Dari pintu tol kurang lebih 15 menit sampai gerbang megah perumahan Illago. Jalan lebar terhampar luas dengan dua jalur masing-masing satu arah. Di dalam perumahan Illago ini terdapat beberapa cluster mewah, salah satunya San Lorenzo. Tiap cluster dijaga satpam 24 jam dan setiap tamu ditanya detail keperluannya.

Andri kini mendekam di rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan pengusaha Ichsan Suwaidi (IS) di rutan Polres Jakarta Selatan dan pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE) di rutan Polres Jakarta Pusat.


Halaman 2 dari 5
(aan/dra)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads