Ungkap Jaringan Pejabat MA, KPK Harus Pakai Pasal Pencucian Uang

Ungkap Jaringan Pejabat MA, KPK Harus Pakai Pasal Pencucian Uang

Andi Saputra - detikNews
Senin, 15 Feb 2016 08:56 WIB
Ungkap Jaringan Pejabat MA, KPK Harus Pakai Pasal Pencucian Uang
Foto: Ilustrator: Mindra Purnomo
Jakarta - Pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (ATS) yang ditangkap KPK disinyalir tidak bermain sendiri. Untuk mengungkapnya, KPK diminta memakai pasal pencucian uang.

"KPK harus menggunakan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang kepada ATS," kata Direktur YLBHI, Alvon Kurnia Palma kepada detikcom, Senin (15/2/2016).

Dengan keberanian Andri bermain-main uang panas yang berakhir dengan tertangkap KPK bukanlah pertama kali ia lakukan. Oleh sebab itu KPK harus mengembangkan dengan upaya lain yaitu salah satunya dengan pencucian uang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biar ketahuan ke mana aliran dananya. Profile ATS sebagai PNS tidak cocok dengan penghasilannya. Dalam UNCAC hal ini disebut dengan illict enrichment," ujar Alvon.

Andri merupakan Kasubdit Perdata, sedangkan yang diurusnya adalah perkara pidana korupsi. Untuk bisa menggolkan usahanya menahan salinan putusan Ichsan, maka Andri harus mencolek bagian lain. Dengan demikian, maka diduga kuat Andri juga menggunakan pihak lain untuk memuluskan aksinya.



"Ini menandakan kasus ini tidak dilakukan sendirian melainkan secara kelompok atau ada bantuan dari pihak lain. Pimpinan dan hakim agung mesti meneliti dan membuka jika ada kemungkinan lain yang terjasi sebab patut diduga ada kemungkinann perbuatan ini pernah dilakukan," beber Alvon.

Saat ini, ATS dan dua lainnya, pengusaha Ichsan dan pengacara Awang baru dikenakan pasal korupsi.

"Jelas ini mencederai keagungan lembaga peradilan tertinggi dan melukai perasaan para pencari keadilan yang menunggu putusan para hakim agung," pungkas Alvon. (asp/jor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini