"KPK harus menggunakan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang kepada ATS," kata Direktur YLBHI, Alvon Kurnia Palma kepada detikcom, Senin (15/2/2016).
Dengan keberanian Andri bermain-main uang panas yang berakhir dengan tertangkap KPK bukanlah pertama kali ia lakukan. Oleh sebab itu KPK harus mengembangkan dengan upaya lain yaitu salah satunya dengan pencucian uang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri merupakan Kasubdit Perdata, sedangkan yang diurusnya adalah perkara pidana korupsi. Untuk bisa menggolkan usahanya menahan salinan putusan Ichsan, maka Andri harus mencolek bagian lain. Dengan demikian, maka diduga kuat Andri juga menggunakan pihak lain untuk memuluskan aksinya.

"Ini menandakan kasus ini tidak dilakukan sendirian melainkan secara kelompok atau ada bantuan dari pihak lain. Pimpinan dan hakim agung mesti meneliti dan membuka jika ada kemungkinan lain yang terjasi sebab patut diduga ada kemungkinann perbuatan ini pernah dilakukan," beber Alvon.
Saat ini, ATS dan dua lainnya, pengusaha Ichsan dan pengacara Awang baru dikenakan pasal korupsi.
"Jelas ini mencederai keagungan lembaga peradilan tertinggi dan melukai perasaan para pencari keadilan yang menunggu putusan para hakim agung," pungkas Alvon. (asp/jor)










































