Hingga pagi ini, Senin (15/2/2016), KPK masih menelusuri kepemilikan uang tersebut. KPK masih memyimpan rapat-rapat operasi uang sekoper yang ditemukan di rumah mewah milik Andri di bilangan Gading Serpong, Tangerang Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
9 September 2015
MA menghukum Ichsan selama 5 tahun penjara dan harus mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 4 miliar. Ichsan di kasus ini tidak ditahan. Ichsan lalu memutar akal bagaiman caranya agar ia tidak buru-buru dipenjara. Ichsan lalu meminta bantuan Andri untuk menunda putusan tersebut.
Jumat, 12 Februari 2016
Pukul 14.00 WIB
Andri masih rapat di MA hingga jam pulang kantor.
18.00 WIB
Ichsan menyerahkan uang Rp 400 juta ke Awang dan meminta uang itu diserahkan ke Andri.
22.00 WIB
Awang menyerahkan uang ke Andri di parkiran sebuah hotel di Gading Serpon, dekat rumah Andri.
22.30 WIB
KPK mengamankan pengacara Awang. Kemudian KPK membuntuti Andri yang pulang ke rumahnya di San Lorenzo, Gading Serpong.
23.00 WIB
KPK menggerebek rumah Andri yang bernilai lebih dari Rp 3 miliar.
"Di rumah ATS ditemukan uang 400 juta yang ada di dalam paper bag dan ada uang lainnya di koper lain," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati.
Sabtu, 13 Februari 2016
00.00 WIB
KPK menangkap Ichsan di sebuah apartemen di Jakarta. KPK lalu menggelandang mereka ke markas KPK.
17.00 WIB
KPK menetapkan Andri, Ichsan dan Awang sebagai tersangka. Mereka lalu ditahan di tempat terpisah.
23.30 WIB
Andri digelandang dari gedung KPK ke mobil tahanan. Ia membela diri bahwa ia melakukan perbuatan itu seorang diri.
"Tidak terkait (pejabat) yang lain," kata Andri sambil menutup mukanya.
Hingga hari ini, misteri uang sekoper tersebut masih misterius. Apakah termasuk paket dari Ichsan untuk menunda salinan putusan atau uang korupsi dari perkara lainnya.
Minggu, 14 Februari 2016
Jubir MA hakim agung Suhadi belum memastikan status Andri.
"Setahu saya belum (diganti), tapi ini kan hari libur, jadi saya kira memang belum. Senin kita lihat," kata Suhadi. (asp/rjo)










































