"Revisi UU KPK ini kalau dilihat secara hukum tidak ada dasarnya. Prosesnya harus persetujuan rakyat dan penguasa, tidak bisa penguasa sendiri," kata Bambang Widodo dalam diskusi 'Revisi UU KPK: Teror legislatif untuk Komisi Antikorupsi, di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jaksel, Minggu (14/2/2016).
![]() |
Menurut Bambang, alasan merevisi UU tidak bisa hanya sekedar kajian, karena akan menjadi sangat subjektif. Tetapi kalau serius harus melalui penelitian sehingga revisi UU itu benar-benar objektif.
"Harus diteliti betul, apakah memang undang-undangnya? Atau lembaga pelaksananya? Kalau sudah diarahkan pada UU tanpa penelitian mendalam, ini bias. Akan menimbulkan kekecewaan di masyarakat," kritiknya.
Tak hanya kepada DPR, Bambang juga mengkritik pemerintah yang mengindikasikan setuju revisi UU KPK meski memberi catatan hanya untuk 4 poin. Yaitu soal pembentukan dewan pengawas, kewenangan SP3, kewenangan mengangkat penyidik/penyelidik mandiri dan soal penyadapan.
"Alasan disetujui dengan beberapa revisi, gak masuk akal! Kalau nggak setuju, ya nggak setuju," ujar mantan perwira senior reserse di Polri itu.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, juga menyindir semangat DPR dan pemerintah yang ingin merevisi UU KPK. Pasalnya, pimpinan KPK sendiri justru tegas menolak revisi itu karena akan melemahkan.
"Persoalannya, keinginan revisi UU itu dilandasi kebutuhan, atau keinginginan satu dua kelompok? Kalau dilihat motivasinya, lebih kepada sakit hati kepada KPK, bukan politik," ucap Abdul. (miq/ega)












































