Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembesie mendukung adanya KTP anak. Hal itu karena sesuai dengan hak sipil anak.
"KTP anak itu saya pikir merupakan hak anak yang perlu diperhatikan untuk isu identitasnya. Hak sipil anak karena ini sesuai dengan konvensi hak anak. Jadi diperlukan untuk identitas anak, saya sangat mendukung," ungkap Menteri PPA Yohana di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak-anak juga harus mempunyai kartu identitas sehingga ketika dewasa nanti anak-anak langsung punya identitas yang terdaftar, supaya anak-anak mandiri, mengurus sekolah sudah punya KTP anak, ini juga sama di ASEAN juga anak-anak punya KTP anak," jelas Tjahjo beberapa waktu lalu.
Lanjut Tjahjo, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. (ega/ega)











































