Pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna ditangkap KPK saat menerima suap dari seorang pengusaha di rumahnya. Kini rumah Andri yang berada di kawasan elite Cluster San Lorenzo, Paramount Boulevard, Gading Serpong, Tangerang Selatan itu kosong.
Saat detikcom mendatangi rumah Andri, pihak keamanan melarang masuk. Syarief salah satu petugas keamanan mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (12/2/2015) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Ada dari petugas KPK, polisi dan keamanan dari Paramount," kata Syarief kepada detikcom di Gading Serpong , Minggu (14/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau keluarganya Pak Andri sudah pergi setelah penangkapan itu, tapi nggak tahu ke mana. Sekarang rumah kosong," ucap Syarief.

Menurut Syarief, Kasubdit Kasasi Perdata dan Tata Laksana Perkara MA, sudah tinggal di Cluster San Lorenzo, Paramount Boulevard itu sejak 2 tahun lalu. Sementara cluster sendiri dibangun 3 tahun lalu.
Andri ditangkap dengan dua dua tersangka lainnya, pengusaha Ichsan Suwaidi (IS) dan pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE). Ichsan merupakan terpidana korupsi yang dihukum 5 tahun penjara tapi belum dijebloskan ke penjara. Diduga kuat Andri diminta untuk memperlambat keluarnya putusan agar Ichsan tidak dipenjara. Dari penangkapan ini, KPK menemukan uang Rp 400 juta dan satu koper yang berisi uang. (slm/asp)











































