"Menebar ranjau paku di jalan merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, sesuai apa yang diatur dalam pasal 192 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Meteo Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (14/2/2016).
"Hal tersebut juga mengganggu ketertibam umum seperti yang diatur dalam Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku ini biasanya bekerjasama dengan bengkel-bengkel pinggir jalan yang ingin meraup keuntungan secepat kilat. Kasus ini pernah terungkap di wilayah Jakarta Barat yang melibatkan tersangka berinisial A.
"Kasus yang serupa pernah diproses, disidik dan sudah sampai proses di Pengadilan Jakarta Barat tanggal 7 Februari 2012 atas tersangka inisial A (TKP Cengkareng)," cetusnya.
Sehingga, menurutnya, perlu adanya sinergitas antara masyarakat dengan aparat untuk menangkap pelakunya untuk diproses sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Saat ini, hanya komunitas tertentu seperti Saber yang getol membersihkan ranjau pakai di jalanan.
"Untuk itu kami mengucapkan terimkasih kepada masyarakat kelompok 'SABER' yang selama ini sudah ikut berpartisipasi secara sukarela membersihakan ranjau paku di jalan," tutupnya. (mei/imk)