Pejabat MA Ditangkap KPK, Komisi III DPR: Harus Ada Pembenahan Internal!

Pejabat MA Ditangkap KPK, Komisi III DPR: Harus Ada Pembenahan Internal!

Muhammad Iqbal - detikNews
Minggu, 14 Feb 2016 09:36 WIB
Pejabat MA Ditangkap KPK, Komisi III DPR: Harus Ada Pembenahan Internal!
Foto: Bagus S Nugroho
Jakarta - Kasubdit Kasasi Perdata dan Tata Laksana Perkara MA Andri Tristianto Sutrisna ditangkap KPK karena menerima gratifikasi Rp 400 juta dan sejumlah uang lain di satu koper yang belum dihitung. Ketua komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta MA serius membenahi internalnya.
 
"Hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK terbaru itu diharapkan semakin menumbuhkan efek jera, baik bagi pelaku maupun oknum PNS penerima gratifikasi. Sebaliknya, hasil OTT KPK itu juga memaksa MA (Mahkamah Agung) untuk lebih fokus dan konsisten melakukan pembenahan internal," ucap Bambang dalam siaran pers, Minggu (14/2/2016).
 
Menurut Bambang, Komisi III DPR prihatin dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kasubdit Kasasi Perdata dan Tata Laksana Perkara MA, tetapi juga harus mengapresiasi KPK yang tetap sigap sehingga operasi tangkap tangan itu membuahkan hasil.  

Bambang menduga, dari besaran jumlahnya, uang suap itu diperkirakan bukan untuk jatah satu orang, melainkan beberapa orang. Jumlah itu disediakan untuk jasa atau biaya menunda salinan putusan kasasi MA.

"Pimpinan MA perlu melakukan penyelidikan internal untuk mengetahui kemungkinan oknum MA lainnya terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi itu. Sebab, hasil OTT KPK itu memperlihatkan jumlah uang suap yang cukup besar," kata politisi Golkar itu.
 
"Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pegawai MA itu semakin mempersulit upaya memperbaiki citra lembaga peradilan. Sebab, hasil OTT KPK itu membuktikan bahwa praktik jual beli perkara masih marak," kritik Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, pada Jumat (12/2/2016) malam, KPK mengamankan sejumlah orang di kawasan Gading Serpong. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kasubdit Kasasi Perdata dan Tata Laksana Perkara MA dan seorang pengusaha yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. (miq/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini