"Perkara JIS, jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi dan sudah lewat 6 bulan, namun sampai sekarang belum ada vonis dari MA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Waluyo, saat dihubungi, Minggu (14/2/2016).
Waluyo menyebut keduanya masih dalam status cegah yang akan berakhir pada bulan Februari ini. Apabila nantinya kedua guru itu bepergian ke luar negeri dan MA memvonis keduanya bersalah, maka jaksa akan kesulitan untuk melakukan eksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua guru JIS itu sebelumnya divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 100 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun putusan itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan membebaskan keduanya dari hukuman terhadap perkara pencabulan anak di bawah umur.
Jaksa pun kecewa lantaran putusan banding tersebut jauh dari harapan. Alhasil, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA pada bulan Agustus 2015 dan hingga kini putusan kasasi tersebut belum juga diketok.
(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini