"Harus ada evaluasi di MA, bagaimana mendistribusikan putusan yang sudah diputus sehingga putusan tersebut bisa langsung dieksekusi," kata Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/2/2016) malam.
"Jangan sampai putusan tersebut merugikan para pihak yang sedang bersengketa. Ini bisa menimbulkan materiil dan imateriil, terutama bagi pihak yang menang. Bagaimana mekanisme upload, nanti kelihatan alurnya. Nanti bisa kelihatan di mana salahnya," lanjut Alvon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Website sudah jadi contoh baik di MA. Kasus ini bisa menurunkan pamor kredibilitas MA. Adanya penguploadan dari putusan, mulai dari PN sampai MA, itu kesuksesan dari MA," ujar Alvon.
"Kalau terhambat di level staf, harus mengevaluasi terkait dengan bagaimana transparansi di MA yang telah mereka buat. Baru tahu sekarang, ternyata permainan dari fungsional yaitu dengan memperlama pemberian dari putusan," lanjutnya.
Andri diduga menerima uang suap sedikitnya Rp 400 juta dari seorang pengusaha bernama Ichsan Suwaidi. Uang tersebut disinyalir untuk menunda pendistribusian putusan kasasi kasus yang menjerat Ichsan. Kasus Ichsan yakni berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2005 lalu.
Kasasi Ichsan ditolak Mahkamah Agung dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Ichsan juga diminta membayar uang pengganti hingga Rp 4 miliar lebih.
Lamanya putusan tidak hanya di kasus di atas. Contoh lain yaitu putusan MA yang menghukum PT Kallista Alam lebih dari Rp 360 miliar. Hingga saat ini, putusan tersebut belum juga selesai diketik dan jaksa mengaku belum bisa mengeksekusinya.
(rna/imk)











































