Pejabat MA Ditangkap KPK dan Bisnis Putusan Kasasi/PK

Pejabat MA Ditangkap KPK dan Bisnis Putusan Kasasi/PK

Rina Atriana - detikNews
Minggu, 14 Feb 2016 07:58 WIB
Pejabat MA Ditangkap KPK dan Bisnis Putusan Kasasi/PK
Andri Tristianto Sutrisna (rina/detikcom)
Jakarta - KPK menangkap pejabat Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. MA sebagai lembaga yang paling bertanggungjawab haruslah mereformasi besar-besaran lembaganya.

Sebelum menjadi Kabusdit Perdata, Andri merupakan Kabag Humas MA. "Pendeknya, perlu pembenahan besar di birokrasi MA," kata mantan pimpinan Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Minggu (14/2/2016).

Andri dan dua tersangka lainnya, pengusaha Ichsan Suwaidi (IS) dan pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE) kini meringkuk di balik jeruji besi. Mereka berkongkalilkong agar salinan putusan kasasi menjadi lambat. Andri ditahan di rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan Ichsan di rutan Polres Jakarta Selatan dan Awang di rutan Polres Jakarta Pusat. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang bukan rahasia lagi, putusan kasasi dan PK dibisniskan di kalangan birokasi MA. Untuk mempercepat memperoleh salinan putusan mesti membayar pada oknum-oknum dengan jumlah yang fantastis, untuk menunda juga demikian seperti yang terjadi dalam kasus Kasubdit Perdata kemarin," papar peraih doktor dari Unpad itu.

Oleh sebab itu, sudah menjadi tugas pimpinan MA untuk mereformasi lembaganya. 

"Ini menjadi tugas pimpinan MA utk memotong penyalahgunaan oleh oknum-onkum seperti ini, karena akan mencoreng nama baik MA. Selain perlu ditata mekanisme pengawasan juga harus dilakukan percepatan penerbitan salinan putusan dan segera disampaikan ke pihak-pihak yang berkara melalui pengadilan tingkat pertama yang bersangkutan. Ini sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan," pungkas Imam.
(rna/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini