"Kasus ini adalah peringatan keras dan harus menjadi evaluasi yang serius dan mendalam bagi MA dalam mewujudkan visi misi MA sebagai lembaga peradilan yang agung," kata anggota Komisi III DPR, Didik Mukriyanto saat berbincang, Minggu (14/2/2016).
Didik menuturkan bahwa seharusnya semua pejabat di lembaga penegak hukum dan peradilan mampu merepresentasikan sikap yang zero tolerance terhadap suap dan korupsi. Mereka justru wajib menjadi teladan bagi masyarakat terkait perilaku bebas korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA diminta melakukan evaluasi yang serius dan mendalam demi bisa mewujudkan lembaga peradilan yang agung. Pembinaan SDM untuk pejabat di lingkungan MA harus dilakukan. Β
"Yang tidak kalah penting dan urgen, MA harus segera melakukan penguatan dan pembinaan SDM di lingkungan MA baik dalam mulai dari integritas, kapabilitas, kompetensi dan komitmen yang tegak lurus untuk terus berperang melawan dan menolak suap dan korupsi," ungkap Didik.
Kasus ini bermula saat pengusaha Ichsan Suwaidi terlibat dugaan korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Bersama pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, keduanya menyuap Andri yang dianggap memiliki wewenang untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi.
"Di rumah ATS ditemukan uang 400 juta yang ada di dalam paper bag dan ada uang lainnya di koper lain," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2016). (imk/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini