KPK Tahan Pejabat MA, Pengacara, dan Pengusaha di 3 Rutan Berbeda

KPK Tahan Pejabat MA, Pengacara, dan Pengusaha di 3 Rutan Berbeda

Rina Atriana - detikNews
Minggu, 14 Feb 2016 05:09 WIB
KPK Tahan Pejabat MA, Pengacara, dan Pengusaha di 3 Rutan Berbeda
Foto: Bagus S Nugroho
Jakarta - Tiga tersangka dugaan suap penundaan salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) selesai menjalani pemeriksaan tahap pertama oleh penyidik KPK. Ketiganya kemudian ditahan di tiga rutan berbeda.

Kasubdit Kasasi Perdata di Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS) ditahan di rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan pengusaha Ichsan Suwaidi (IS) di rutan Polres Jakarta Selatan dan pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE) di rutan Polres Jakarta Pusat.

"ALE di rutan Polres Jakpus, ATS rutan Polres Jaktim, dan IS di rutan Polres Jaksel," kata juru bicara KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat yang diterima, Minggu (14/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung 13 Februari sampai 3 Maret," lanjutnya.

Baca juga: Berompi Tahanan KPK, Kasubdit MA Bungkam Usai Jalani Pemeriksaan

Ichsan diduga meminta penundaan salinan keputusan kasasi terhadap kasus yang melibatkan dirinya. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Kasasi Ichsan ditolak Mahkamah Agung dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Ichsan juga diminta membayar denda hingga Rp 4 miliar lebih.

Andri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 UU Tipikor. Sedangka Ichsan dan Awang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b dan Pasal 13 UU Tipikor. Terkait kasus ini, KPK menyita uang lebih dari Rp 400 juta rupiah dari rumah Ichsan di Gading Serpong.

Kasubdit MA Andri T Sutrisna (Foto: Rina Atriana/detikcom)


(rna/imk)


Berita Terkait