Pengusaha Penyuap Kasubdit MA Selesai Diperiksa, Resmi Ditahan KPK

Pengusaha Penyuap Kasubdit MA Selesai Diperiksa, Resmi Ditahan KPK

Rina Atriana - detikNews
Minggu, 14 Feb 2016 01:37 WIB
Pengusaha Penyuap Kasubdit MA Selesai Diperiksa, Resmi Ditahan KPK
Foto: Rina/detikcom
Jakarta - Semua tersangka KPK yang ditetapkan melalui proses tangkap tangan akan langsung ditahan. Tak terkecuali para tersangka kasus dugaan suap penundaan penerbitan salinan putusan kasasi di MA.

Salah satu tersangkanya, Ichsan Suwaidi, selesai menjalani pemeriksaan pertama dan terlihat keluar dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Pria berkacamata yang berprofesi sebagai pengusaha itu keluar gedung KPK pada Minggu (14/2/2016) sekitar pukul 01.15 WIB.

Ichsan menyusul tersangka lainnya, Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna yang telah keluar terlebih dahulu. Baik Ichsan maupun Andri sama-sama kompak bungkam saat ditanya wartawan terkait kasus yang menjerat mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui di mana Andri dan Ichsan ditahan. Pihak KPK belum menjawab upaya konfirmasi yang coba dilayangkan detikcom.

Hingga pukul 01.30 WIB, masih ada satu tersangka lain yaitu Awang Lazuardi yang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Awang merupakan pengacara yang ditangkap tangan oleh KPK karena diduga menjadi perantara suap antara Ichsan dan Andri.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap upaya penundaan salinan putusan kasus korupsi di tingkat kasasi di MA.

Andri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 UU Tipikor. Sedangka Ichsan dan Awang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b dan Pasal 13 UU Tipikor. Terkait kasus ini, KPK menyita uang lebih dari Rp 400 juta rupiah dari rumah Ichsan di Gading Serpong.

(rna/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads