"Telah dilakukan gelar perkara dan meningkatkan perkara penyidikan atas nama ATS, ALE, dan IS. Ketiganya tersangka," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).
Menurut Yuyuk, diduga ada penerimaan suap dalam kasus penundaan salinan putusan kasasi. KPK menyita uang Rp 400 juta dari rumah Andri di Gading Serpong. Permintaan penundaan salinan putusan ini terkait perkara korupsi dengan terdakwa IS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































