"Pasal 27 ayat 3 tak semua yang menghina dianggap pidana. Putusan pengadilan tak pernah meneliti konteks. Beberapa kasus katakanlah ada orang memberikan informasi dianggap menghina," ungkap Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Rivai Kusumanegara dalam diskusi 'Menimbang Ulang Pasal 27 ayat (3) UU ITE' di kafe Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).
Rivai memandang perlunya revisi UU ITE. Terutama dalam konteks penghinaan yang sampai sejauh ini belum jelas batasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menurut saya direvisi saja dengan mengacu pada Pasal 311. Jadi UU ITE diarahkan pada pemfitnahan. Seseorang dikatakan memfitnah apabila menginformasikan berita yang salah, sementara dia tahu itu salah," ungkap Rivai.
Selain itu Rivai mengusulkan agar UU ITE dialihkan ke ranah perdata saja. Sehingga jika ada penghinaan atau pencemaran, maka diselesaikan secara perdata.
Selanjutnya Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Eddyono menganggap proses forensik digital di Indonesia masih minim. Sering kali pembuktian pelanggaran UU ITE hanya berdasarkan tangkapan layar atau screenshot dari media sosial.
"Padahal sekarang ini pengeditan gambar sudah gampang. Ada teknologi photoshop dan lain sebagainya sehingga perlu digital forensik yang lebih mendalam. Bisa saja ketika ditunjukan screenshot suatu percakapan, kemudian dibantah oleh pihak teradu," ujar Supriyadi.
Supriyadi menambahkan soal ada kasus yang ketika di pengadilan tingkat pertama dinyatakan bersalah, tetapi pada tingkat kasasi dianulir. Sehingga perlu pertimbangan lebih lanjut mengenai UU ITE.
Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers Asep Komaruddin menyoroti soal revisi yang sudah dilakukan baru sebatas pengurangan hukuman. Padahal, menurut Asep, esensi dari revisi seharusnya lebih memperjelas batasan-batasan pelanggaran di UU ITE.
Ditambahkan pula pertimbangan aspek HAM oleh mantan Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim. Banyak kasus UU ITE yang disalahgunakan oleh aparatur negara sehingga terkesan sewenang-wenang.
(bpn/tor)











































