Catatan kepolisian, salah satu rumah yang dimasuki kelompok ini adalah sebuah rumah di Cilandak, Jakarta dan para pelaku menggondol uang Rp 4 miliar.
"Para pelaku membaginya, setiap orang mendapat sekitar Rp 700 jutaan," terang Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, Sabtu (13/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedang dua tersangka Puji dan Priyanto oknum TNI, kini sudah ditahan POMAL. Sedang tersangka Mus masih buron.
Para pelaku dibekuk di tempat terpisah. Pengakuan tersangka, mereka juga membawa senjata api saat melakukan pencurian.
"Tersangka melakukan pencurian sejak 2014, mulai dari rumah kosong sampai kabel galian listrik," tegas Krishna.
Para pelaku akan dikenakan pidana pasal 363 KUHP terkait pidana pencurian dengan pemberatan.
(dra/dra)











































