Komisioner KPI Idy Muzayyad, Sabtu (13/2/2016) memberi penjelasan. KPI sangat mengapresiasi kebijakan dari salah satu stasiun televisi yang memutuskan tidak memberikan ruang sama sekali bagi promosi LGBT. Β
Menurut Idy, larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT. Karenanya, baik televisi maupun radio, tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idy juga mengingatkan bahwa dalam undang-undang penyiaran juga menegaskan bagaimana tujuan penyelenggaraan penyiaran. "Salah satunya untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa", ujarnya. (dra/dra)










































