"Saya mau lempar surat pemberitahaun resmi bahwa lokasi akan ditutup," ungkap Rustam saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (13/2/2016).
Surat yang akan dikirimkan Rustam itu ditujukan kepada para pemilik bangunan, pemilik usaha dan hiburan, serta para pekerja yang sehari-harinya mencari nafkah di Kalijodo. Wilayah Kalijodo masuk dalam administratif Walikota Jakarta Utara dan Walikota Jakarta Barat. Namun sebagian besar berada di wilayah pimpinan Rustam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika surat pemberitahuan tersebut tidak digubris, maka Pemkot Jakut akan mengirimkan surat peringatan. Surat peringatan akan diberikan sebanyak tiga kali. Jika tidak diindahkan juga, kata Rustam, maka pembongkaran akan langsung dilakukan dengan bantuan Polisi dan TNI.
"Sampai surat perinagtan ketiga, kalau masih nggak mau juga kita bongkar. Perlu pengkondisian, sosialisasi, penjelasan kepada tokoh-tokoh di sana," jelasnya.
"Koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI, itu kita lakukan. Kami minta bantuan aparat untuk pembongkaran," tambah Rustam.
Dalam surat pemberitahuan yang akan dikirim Pemkot Jakut, dijelaskan bahwa pengosongan wilayah Kalijodo dilakukan dalam rangka penataan atau pengembalian fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Rustam dalam surat itu menerangkan bahwa pihaknya akan segera melakukan penutupan dan penertiban terhadap kegiatan prostitusi, usaha kafe, peredaran minuman keras, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan.
Sayangnya tidak dijelaskan kapan batas waktu maksimal pengosongan harus dilakukan oleh pelaku bisnis di lokalisasi dan perjudian Kalijodo. Rencananya surat akan dikirimkan dalam waktu dekat.
"Belum (dikirim suratnya), ngelempar itu nggak mudah, biasanya akan ada penolakan-penolakan, apalagi kalau yang datang dari Pemda. Makanya kita mau cari solusi," ucap Rustam.
"Paling lambat Senin (surat dikirimkan), kalau bisa hari ini," tutupnya. (elz/tor)











































