Mahkamah Agung: Yang Ditangkap KPK Kasubdit Perdata

Mahkamah Agung: Yang Ditangkap KPK Kasubdit Perdata

Rivki - detikNews
Sabtu, 13 Feb 2016 09:54 WIB
Mahkamah Agung: Yang Ditangkap KPK Kasubdit Perdata
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mahkamah Agung membenarkan salah satu pejabatnya tertangkap KPK atas kasus suap. Juru bicara MA, Suhadi menyebut pejabat yang tertangkap MA adalah Kasubdit Perdata, Andri Tristianto Sutrisna (sebelumnya ditulis Andri Setyawan -red).

"Informasi memang Kasubdit Perdata, tapi dia itu bukan tangkap tangan," kata Suhadi saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (13/2/2016).

Suhadi menegaskan, MA menyerahkan segala proses hukum kepada KPK. Dia mengaku tidak tahu menahu kasus yang menjerat Andri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK meskipun yang ditangkap orang-orang kami juga," jelas Suhadi.

"Soal penangkapannya terkait apa, itu nanti KPK yang jelaskan," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengamini timnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kembali. Agus menjelaskan bahwa ada beberapa pihak yang ikut ditangkap, salah satunya Kasubdit MA.

"Yang ditangkap salah satu Kasubdit MA, pengusaha, pengacara dan sopir," ujar Agus.

(Hbb/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads