Informasi yang diterima detikcom, Sabtu (13/2/2015), hakim tersebut ditangkap di sebuah tempat di Jakarta semalam. Saat ditangkap, uang miliaran rupiah ditemukan tim KPK.
Diduga, uang miliaran rupiah itu digunakan untuk menyuap sang hakim. Suap disebut untuk mengamankan sebuah kasus yang tengah ditangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK. Semua pimpinan KPK belum menjawab telepon dan pesan singkat yang dikirim.
Mahkamah Agung (MA) memberi keterangan soal penangkapan ini pukul 09.54 WIB. Ternyata bukan hakim agung yang ditangkap KPK, melainkan Kasubdit Perdata MA Andri Setyawan. (Hbb/Hbb)










































