"Dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, dan kita juga akan jerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak. Hukumannya penjara seumur hidup," kata Kapolres Bogor Kabupaten AKBP Suyudi Ario Seto, Jumat (12/2/2016).
Suyudi menjelaskan, pelaku yang sudah siap dengan membawa pisau saat datang ke rumah korban, menjadi salah satu unsur adanya perencanaan. Namun, pihaknya mengaku masih mendalami hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Noval, yang ditemui di Mapolres Bogor mengaku nekad menusuk Yunida dan membunuh Sarah karena sakit hati tak diberi pinjaman oleh Yunida. Sebenarnya, hari itu Noval juga mencari Bina Sitorus, suami Yunida. Namun saat kejadian, suami Yunida tidak ada di rumah karena sudah berangkat ke tempatnya bekerja.
Saat kejadian, Yunida dan anaknya Sarah Jessica, sedang berada di ruang tamu. Yunida sedang menyisir rambut Sarah yang saat itu hendak ke sekolah. Noval yang menggunakan masker, tiba-tiba datang melalui pintu depan yang terbuka. Yunida kaget didatangi pria dengan masker.
"Gua kesel diteriakin maling. Sama ibunya (Yunida,red). Gua langsung tusuk dia," kata Noval, saat ditemui di Mapolres Bogor.
Kepada polisi, Noval juga mengaku nekad melakukan aksinya karena sakit hati lantaran tidak diberi pinjaman oleh Yunida. Tak hanya itu, Noval juga kesal dengan Yunida karena jumlah hutangnya jadi berlipat ganda. Selanjutnya, pria asal Ciracas, Jakarta Timur ini ditangkap tim buser Polres Bogor dan Polsek Citereup, saat tengah dalam perjalanan menuju tempat bekerjanya di kawasan Citereup, Bogor. Tanpa perlawanan, Noval menyerah saat disergap tim buser.
"Ia ditangkap setelah dilakukan ivestigasi oleh polsek citereup dibantu tim dari Polres Bogor. Dari keterangan saksi, kemudian mengarah kepada pelaku. Selain itu, pelaku juga sempat dikenali oleh salah satu anak korban (Yunida). Dari keterangan warga, juga membenarkan kalau pelaku datang ke rumah korban pada pagi hari. Kita konfrontir, dan pelaku mengaku telah menusuk korban," jelas Kapolsek Citereup, Kompol Muhamad Chaniago. (Hbb/Hbb)











































