Usulan ini mendapat dukungan dari Ketua Komisi II, Rambe Kamarulzaman.
Β
"Kalau itu bagian dari penanganan administrasi kependudukan itu bagus aja," kata Rambe saat menghadiri Muspinas Kosgoro 1957 di Redtop Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (12/2/2016).
Rambe meyakini dalam pelaksanaan KIA akan terdapat kendala. Namun ia enggan menjabarkannya selain masalah anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Mendagri mengungkapkan KIA diterbitkan sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2016 tentang KIA. Alasannya pemerintah ingin memiliki data seluruh masyarakat lewat KIA itu.
"Anak-anak juga harus mempunyai kartu identitas sehingga ketika dewasa nanti anak-anak langsung punya identitas yang terdaftar, supaya anak-anak mandiri, mengurus sekolah sudah punya KTP anak, ini juga sama di ASEAN juga anak-anak punya KTP anak," jelas Tjahjo.
Lanjut Tjahjo, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
(Hbb/Hbb)











































