Soal Revisi UU KPK, Anggota Komisi III DPR dari Demokrat Dipanggil SBY

Soal Revisi UU KPK, Anggota Komisi III DPR dari Demokrat Dipanggil SBY

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 12 Feb 2016 21:01 WIB
Soal Revisi UU KPK, Anggota Komisi III DPR dari Demokrat Dipanggil SBY
Fraksi Demokrat. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Seluruh anggota Komisi III dan Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) dipanggil Ketum PD Susilo Bambang Yudhoyono. Pemanggilan itu terkait dengan revisi UU KPK yang sempat didukung oleh PD saat rapat Baleg.

"Ini kan terkait RUU KPK, sudah lama jadi perhatian fraksi dan DPP. Karena ini isu sensitif dan menjadi perhatian publik dan kita. Kita sudah berusaha melakukan kajian," ungkap Sekretaris Fraksi PD Didik Mukriyanto saat dihubungi detikcom, Jumat (12/2/2016).

Selama ini, kata Didik, Fraksi PD belum mendapat draft revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu dari Baleg DPR, maka pengkajian belum sempurna. Namun setelah akhirnya pada Rabu (10/2) naskah draft revisi UU KPK diberikan, Fraksi PD pada Kamis (11/2) melakukan pembahasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kamis kemarin setelah rapat Bamus kita bahas substansinya semuanya. Karena kan dalam Bamus diputuskan draf revisi UU KPK akan dibawa ke Paripurna Kamis pekan depan," kata Didik.

"Kita sudah lakukan kajian dan analisa. Dan tadi kita laporan ke Cikeas," sambung pria yang juga anggota Komisi III DPR itu.

Mereka yang menghadap ke SBY di Cikeas, menurut Didik adalah seluruh perwakilan Fraksi Demokrat di Komisi III DPR. Ia juga memastikan bahwa pertemuan bukan karena SBY marah setelah dalam Baleg, Fraksi PD memutuskan setuju draft revisi UU KPK dibawa ke Paripurna yang pada saat itu rencananya akan dilakukan Kamis (11/2) siang.

"Datang untuk minta arahan. Nggak ada yang marah, atau dimarahi. Biasa aja, kita kan perpanjangan tangan DPP di DPR. Karena nggak mungkin kita putuskan sendiri untuk paripurna nanti tanpa minta arahan. Jadi tadi melaporkan kajian fraksi," sebutnya.

Ia menegaskan tak ada agenda lain dalam pertemuan selain pembahasan terkait revisi UU KPK. Ini diperlukan agar Fraksi Demokrat dapat menentukan sikap dalam sidang paripurna mendatang.

"Minta arahan, tadi baru brainstorming aja, untuk membuat sikap saat rapat paripurna nanti," tutup Didik. (elz/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads