"Saya dengar suratnya sudah turun dari Setneg (Sekretariat Negara) ke Mabes Polri. Nanti Mabes kirim ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Secara terpisah, Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo mengatakan pihaknya belum menerima surat izin dari presiden tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suparmo memastikan, penyidik akan segera memanggil Ivan Haz segera setelah surat turun dari Mabes Polri. Tetapi, ia belum memastikan kapan.
"Kalau panggilan sebagai tersangka nantinya. Tetapi kami harus gelar dulu untuk peningkatan status, baru nanti kalau sudah ada peningkatan status kita panggil sebagai tersangka," jelas Suparmo.
Ivan Haz dilaporkan oleh pembantunya berinisial T (20) karena diduga telah melakukan penganiayaan. Sebelumnya, istri Ivan Haz juga telah diperiksa sebagai saksi terkait laporan T itu.
Penyidik juga telah memeriksa rekaman CCTV di apartemen Ivan Haz. Menurut Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, pihaknya sudah mengantongi bukti awalan terjadinya kekerasan yang diduga dilakukan putra Hamzah Haz itu.
"Kami punya alat bukti cukup kuat yang membuktikan adanya KDRT itu terhadap korban. Sekarang kami menunggu proses izin presiden sudah sampai sudah digelar di Bareskrim dan proses untuk ditandatangani Bapak Kapolri untuk meminta kepada Presiden," kata Krishna (2/12/2015). (mei/fdn)











































