Kasus Mobile 8, Kejagung Cegah Komisaris PT Bhakti Investama

Kasus Mobile 8, Kejagung Cegah Komisaris PT Bhakti Investama

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 12 Feb 2016 18:11 WIB
Kasus Mobile 8, Kejagung Cegah Komisaris PT Bhakti Investama
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kejaksaan Agung saat ini tengah menyidik dugaan korupsi terkait restitusi pajak perusahaan telekomunikasi bernama PT Mobile 8 Telecom. Kejagung telah mencekal dan memeriksa Komisaris PT Bhakti Investama terkait dugaan transaksi fiktif PT Mobile 8.

"Sudah ada yang dicekal, yang dicekal namanya Hary Djaja," ungkap Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2016).

Dalam perkara yang masih diusut ini, Prasetyo mengaku sudah mengantongi nama pelaku yang diduga melakukan transaksi fiktif ini.Β  Tapi dia belum mau mengungkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya di sini belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Jadi di sini kita sudah melihat siapa yang potensial menjadi tersangka," ujar Prasetyo.

Dalam rilis yang dikeluarkan Puspen Kejagung disebutkan bahwa Hary Djaja merupakan Komisaris PT Bhakti Investama. Kejagung pernah memeriksa Hary Djaja selaku Komisaris PT Bhakti Investama pada 15 Desember 2015 lalu. Pemeriksaan tersebut mengenai keberadaan PT Mobile 8 dan hubungannya dengan PT Bhakti Investama.

Penyidik memeriksa Hary Djaja sebagai saksi, untuk mengetahui tahu tidaknya mengenai transaksi pembelian voucer fiktif antara PT Mobile 8 dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak 80 miliar rupiah sebagai alasan PT Mobile 8 mengajukan kelebihan pembayaran dari faktur pajak sehingga menerima Pembayaran Restitusi sebesar 10 miliar rupiah.

"Terus transfer seolah-olah beli barang, kan bohong ini. Maka munculah hak tagih dia untuk restitusi. Emang ada perdagangan sebelumnya tapi baru bisa keluar kalau ada transasksi dengan perusahaan luar. Transaksi ini dibuat bohong-bohongan," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, Rabu (30/12/2015) lalu.

Pihak PT Mobile-8 yang merupakan salah satu perusahaan MNC Group menyatakan keberatan dengan penyelidikan Kejagung. Dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (22/10/2015) Corporate Secretary MNC Group, Syafril Nasution menyatakan sikap Kejaksaan Agung terkait Mobile-8 sebagai sikap keliru dan sarat kepentingan.

Syafril menegaskan pihaknya adalah pengelola Mobile-8 sampai dengan pertengahan tahun 2009 dan sudah memenuhi sepenuhnya kewajiban perusahaan sebelum menjualnya kepada pihak ketiga. Menurutnya rencana Kejaksaan Agung yang sudah beredar di sejumlah media itu justru mengundang pertanyaan banyak pihak.

"Semua permasalahan perpajakan sudah tercatat dan dilaporkan dengan benar. Hal itu jugalah yang tentu menjadi salah satu dasar keputusan investor membeli Mobile-8," jelas Syafril.

(faj/faj)


Berita Terkait