Soal Deponering BW dan Samad, Jaksa Agung Sudah Minta Masukan Polri

Soal Deponering BW dan Samad, Jaksa Agung Sudah Minta Masukan Polri

Jurig Lembur - detikNews
Jumat, 12 Feb 2016 18:02 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo masih mempertimbangkan opsi deponering (pengesampingan perkara) untuk mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Prasetyo menyebut sudah meminta masukan dari Polri untuk deponeering itu.

"Sedang proses, kita minta pertimbangan beberapa pimpinan lembaga. Kemudian yang baru kami terima itu dari Polri, yang lain masih menunggu," ucap Prasetyo usai pelantikan gubernur di Istana Negara, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Prasetyo belum mau membuka masukan yang diterimanya dari Polri itu. Dia hanya menegaskan deponering adalah hak prerogatif Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hak prerogatif tentunya tidak hanya satu pihak yang kami minta pertimbangannya, masalah ada sedikit perbedaan itu wajar. Kan kita harus memperhatikan dan akhirnya akan kita putuskan karena aspirasi dari masyarakat akan tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat akan kita perhatikan," paparnya.

"Dan saya ingin sampaikan bahwa pemberantasan korupsi itu kepentingan umum yah. Tolong dicatat, pemberantasan korupsi itu kepentingan umum. Saya tidak mau pemberantasan korupsi terganggu dengan kasus kasus yang sedang kita proses sekarang," tegas Prasetyo soal alasan deponering.

Kemudian soal isu komisi III yang juga dimintai pendapat oleh Jaksa Agung, menolak deponering kasus BW dan Samad, Prasetyo menyebut belum ada jawaban resemi.

"Isunya begitu, tapi resmi belum kita terima. Tapi apapun jawabnnya itu kembali hak prerogatif Jaksa Agung," kata mantan politisi NasDem itu. (miq/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads