"Sedang proses, kita minta pertimbangan beberapa pimpinan lembaga. Kemudian yang baru kami terima itu dari Polri, yang lain masih menunggu," ucap Prasetyo usai pelantikan gubernur di Istana Negara, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Prasetyo belum mau membuka masukan yang diterimanya dari Polri itu. Dia hanya menegaskan deponering adalah hak prerogatif Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
"Hak prerogatif tentunya tidak hanya satu pihak yang kami minta pertimbangannya, masalah ada sedikit perbedaan itu wajar. Kan kita harus memperhatikan dan akhirnya akan kita putuskan karena aspirasi dari masyarakat akan tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat akan kita perhatikan," paparnya.
"Dan saya ingin sampaikan bahwa pemberantasan korupsi itu kepentingan umum yah. Tolong dicatat, pemberantasan korupsi itu kepentingan umum. Saya tidak mau pemberantasan korupsi terganggu dengan kasus kasus yang sedang kita proses sekarang," tegas Prasetyo soal alasan deponering.
Kemudian soal isu komisi III yang juga dimintai pendapat oleh Jaksa Agung, menolak deponering kasus BW dan Samad, Prasetyo menyebut belum ada jawaban resemi.
"Isunya begitu, tapi resmi belum kita terima. Tapi apapun jawabnnya itu kembali hak prerogatif Jaksa Agung," kata mantan politisi NasDem itu. (miq/fdn)











































