Transparansi Laporan Dana Kampanye Pilkada Serentak 2015 Dipertanyakan

Transparansi Laporan Dana Kampanye Pilkada Serentak 2015 Dipertanyakan

Wisnu Prasetiyo - detikNews
Jumat, 12 Feb 2016 15:30 WIB
Transparansi Laporan Dana Kampanye Pilkada Serentak 2015 Dipertanyakan
Foto: Wisnu Prasetiyo/detikcom
Jakarta - Transparansi dana kampanye pada pilkada serentak 2015 dinilai tak cukup baik. Penggunaan rekening khusus dana kampanye masih sebatas dijadikan prasyarat dan tidak dipraktikkan dalam proses kampanye selama pilkada serentak.

"Rekening khusus dana kampanye itu sejak awal pelaporannya hanya menjadi prasyarat, tidak dipakai untuk transaksi untuk mengetahui adanya manipulasi arus pemasukkan dan pengeluaran dana kampanye saat pilkada kemarin," ujar Sunanto, Deputi Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat(JPRR) di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat(12/2/2016).

Pandangan tersebut disampaikan dalam acara Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh JPRR bekerja sama dengan PP Muhammadiyah. Seminar ini bertema "Dana Kampanye, Mewujudkan Pemimpin Yang Amanah".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Transparansi dana kampanye dinilai tidak menjadi perhatian khusus penyelenggara pilkada. Padahal, PPATK akan sulit untuk melakukan proses audit jika rekening dana kampanye tidak terpakai. Bahkan, ada calon di pilkada yang rekeningnya hanya Rp 100.000, meski akhirnya tak menang.

"Rekening tertinggi pada rekening khusus dana kampanye hanya terlihat di paslon asal Semarang yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp 2 miliar, yaitu paslon atas nama Sigit Ibnugroho Sarasprono dan Agus Sutyoso. Bahkan paslon di Tangsel, Ikhsan Modjo-Li Claudia saldo awal paling sedikit sebesar Rp 100.000," ujar Sunanto.

Partai politik dalam dana kampanye disebut tidak memiliki banyak peran. Mereka yang menyumbang kebanyakan atas nama individu bukan atas nama partai politik. Padahal kebanyakan paslon ketika ikut pilkada diusung oleh parpol.

Berikutnya yang menjadi permasalahan yang berkaitan dengan dana kampanye adalah adanya manipulasi laporan dana kampanye.

"Paslon wajib mengirimkan aktivitas, pengeluaran dana kampanye ke kepolisian yang ditembuskan ke KPU, yang terjadi adalah manipulasi dana kampanye. Kalau laporan sudah manipulatif kita khawatir ketika memimpin akan melakukan manipulasi dana yang lebih besar," ungkapnya

Sunanto menambahkan, yang terjadi kebanyakan setelah pilkada serentak kemarinย  adalah ketika kalah baru mengaku dana kampanyenya besar sampai bermiliar- miliar. (tor/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads