"Rekening khusus dana kampanye itu sejak awal pelaporannya hanya menjadi prasyarat, tidak dipakai untuk transaksi untuk mengetahui adanya manipulasi arus pemasukkan dan pengeluaran dana kampanye saat pilkada kemarin," ujar Sunanto, Deputi Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat(JPRR) di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat(12/2/2016).
Pandangan tersebut disampaikan dalam acara Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh JPRR bekerja sama dengan PP Muhammadiyah. Seminar ini bertema "Dana Kampanye, Mewujudkan Pemimpin Yang Amanah".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekening tertinggi pada rekening khusus dana kampanye hanya terlihat di paslon asal Semarang yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp 2 miliar, yaitu paslon atas nama Sigit Ibnugroho Sarasprono dan Agus Sutyoso. Bahkan paslon di Tangsel, Ikhsan Modjo-Li Claudia saldo awal paling sedikit sebesar Rp 100.000," ujar Sunanto.
Partai politik dalam dana kampanye disebut tidak memiliki banyak peran. Mereka yang menyumbang kebanyakan atas nama individu bukan atas nama partai politik. Padahal kebanyakan paslon ketika ikut pilkada diusung oleh parpol.
Berikutnya yang menjadi permasalahan yang berkaitan dengan dana kampanye adalah adanya manipulasi laporan dana kampanye.
"Paslon wajib mengirimkan aktivitas, pengeluaran dana kampanye ke kepolisian yang ditembuskan ke KPU, yang terjadi adalah manipulasi dana kampanye. Kalau laporan sudah manipulatif kita khawatir ketika memimpin akan melakukan manipulasi dana yang lebih besar," ungkapnya
Sunanto menambahkan, yang terjadi kebanyakan setelah pilkada serentak kemarinย adalah ketika kalah baru mengaku dana kampanyenya besar sampai bermiliar- miliar. (tor/tor)











































