"Dulu Akbar Tandjung merangkap, boleh kan?" kata JK di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (12/2/2016).
JK mengatakan tidak ada aturan di AD/ART Golkar yang melarang ketum rangkap jabatan. Hal itu juga ditunjukkan dengan pengalaman pimpinan Golkar sebelumnya yang pernah rangkap jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal isu rangkap jabatan di seputar munas Golkar ini terkait dengan pencalonan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) sebagai ketum. Dalam pernyataannya kepada detikcom, Ical berharap ketum Golkar penerusnya tak merangkap jabatan.
"Kalau saya berpikir, ketum Golkar itu fokus pada jabatannya. Saya bisnis enggak, ngurus yang lain enggak," kata Ical dalam wawancara dengan detikcom di lantai 46 Bakrie Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).
Bila melihat ke belakang, dua ketum Golkar sebelum Ical yaitu Jusuf Kalla dan Akbar Tandjung rangkap jabatan. Ical tidak mengikuti langkah itu.
"Ketum Golkar yang akan datang harus bisa menafsirkan, mempelajari visi indonesia 2045 dan kemudian menggolkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ucap pria berusia 69 tahun ini.
Berarti, idealnya ketum adalah yang tidak rangkap jabatan?
"Menurut pendapat saya, idealnya demikian. Tapi kalau ada yang begitu, tidak ada yg bisa melarang di AD/ART. Dulu presiden juga bisa jadi ketum," ujar Ical. (fiq/tor)











































