"Tetapi polisi bukan penegak hukum dari penyidikan sampai peradilan. Polisi hanya melakukan penyidikan karena itu penuntutannya diserahkan kejaksaan Agung," kata Badrodin di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2016).
Badrodin menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung sebagai yang memiliki kewenangan. Kejagung punya tiga tiga pilihan seperti melanjutkan perkara, menghentikan atau opsi mengesampingkan perkara atau deponeering. Ketiga pilihan itu tentu ada persyaratan-perayaratannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Badrodin juga memberikan jawaban yang sama saat ditanya soal opsi deponeering kasus penyidik KPK Novel Baswedan. "Itu kewenangan Jaksa Agung," tandasnya.
M Prasetyo sebelumnya mengatakan masih menunggu masukan dari pihak lain untuk memutuskan nasib perkara Samad, Bambang serta penyidik KPK Novel Baswedan.
"Kita tidak hanya meminta pertimbangan dari satu pihak. Ada pihak lain yang kita minta pertimbangan termasuk juga nanti kita akan minta pertimbangan ke masyarakat. Polri kita minta pertimbangan, Mahkamah Agung," kata Prasetyo di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (12/2).
Menurut Prasetyo, kewenangan mengeluarkan deponering diatur Pasal 35 sub c Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Yang pasti, keputusan atas penanganan perkara berdasarkan pertimbangan dari pihak lain tidak diberi tenggat waktu.
"Lebih cepat lebih baik," ujarnya.
(idh/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini