Digugat KLH, Newmont Ancam Bawa ke Arbitrase Internasional
Rabu, 09 Mar 2005 18:21 WIB
Jakarta - Berkaitan dengan lanjutan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, PT Newmont Minahasa Raya (NMR) akan mempertimbangkan untuk membawa permasalahan ini ke arbitrase internasional. Demikian tegas kuasa hukum PT NMR Luhut Pangaribuan dalam siaran pers PT NMR yang diterima detikcom hari ini, Rabu (9/3/2005)."Kami yakin akan menang dalam perkara tersebut. Dalam gugatan perdata PN Jakarta Selatan Pemerintah (KLH) telah melakukan tindakan blunder," tegasnya.Kontrak Karya PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dengan Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa seluruh perselisihan yang terjadi akan diselesaikan melalui konsiliasi atau arbitrasi sesuai dengan peraturan arbitrasi internasional. PT NMR menyatakan penyesalannya terhadap dilanjutkannya gugatan KLH tersebut. "Hal itu adalah tindakan yang tidak beralasan." ujar Luhut. Luhut menambahkan pihak KLH tidak mengikuti ketentuan yang ada yaitu Kontrak Karya yang dibuat antara Pemerintah RI dan PT NMR. "Bagaimana bisa dikatakan adil bila investor asing menandatangani perjanjian dengan Pemerintah Indonesia (Kontrak Karya) kemudian digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI yang notabene adalah bagian dari pemerintah Indonesia," tambahnya.Sebagaimana yang telah ditunjukkan, berbagai hasil analisis laboratorium yang terakreditasi nasional maupun internasional menyimpulkan bahwa perairan Teluk Buyat tidak tercemar.Kualitas ikan yang berasal dari Teluk tersebut pun tidak berbeda dengan ikan-ikan yang berasal dari tempat-tempat lain di dunia. Logam-logam yang terkandung dalam sedimen stabil dan telah sesuai dengan yang diperhitungkan dalam AMDAL dan telah disetujui oleh badan pemerintah yang berwenang. Berbagai penelitian yang dilakukan oleh Newmont, pemerintah dan tim independen selama masa tambang tidak menunjukkan adanya kerusakan lingkungan. Pemantauan secara berkesinambungan selama bertahun-tahun telah menunjukkan bahwa logam-logam ini berada dalam kondisi stabil dan tidak mencemari perairan atau biota."Kami jadi bertanya-tanya, apa sesungguhnya motif KLH dalam mengajukan gugatanperdata ini. Apakah ini murni merupakan prosedur dan tindakan hukum, atau adahal-hal lain yang turut bermain memperkeruh suasana di seputar kontroversi tentang Newmont," demikian Luhut Pangaribuan.
(ism/)











































