BW dan Samad Diberi Deponeering, Bagaimana dengan Novel Baswedan?

BW dan Samad Diberi Deponeering, Bagaimana dengan Novel Baswedan?

Yulida Medistira, - detikNews
Jumat, 12 Feb 2016 14:16 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad akan diberi deponeering. Kasus mantan pimpinan KPK itu akan dikesampingkan atas alasan kepentingan umum. Lalu bagaimana dengan penyidik KPK Novel Baswedan?

"Treatmennya berbeda ya setiap kasus tidak bisa digeneralisir. Pertimbangannya berbeda-beda. Oleh karena itu tidak bisa sama. Saya sudah katakana, dua yang kita minta pertimbangan. Nggak usah dikejar lagi," jelas Jaksa Agung M Prasetyo, Jumat (12/2/2016).

Prasetyo menyampaikan, deponeering sepenuhnya kewenangan jaksa agung. Alasan kepentingan umum menjadi landasan. BW dipidana atas kasus saksi palsu, sedang Samad atas kasus pemalsuan kartu keluarga, dan Novel atas kasus penembakan pada tersangka pencuri walet. Kasus Novel kini ditarik berkasnya dari PN Bengkulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangan kita bukan hanya pada pihak-pihak itu. Kita juga pertimbangkan aspirasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat seperti apa. Kalian sendiri kan sudah menjaring aspirasi mereka seperti apa. Saya juga baca surat-surat kabar kalian yang isinya obyektif dan benar. Kalau tidak benar nggak akan saya baca itu," tegas dia.

Menurut dia, sepenuhnya yang dilakukan Jaksa Agung adalah kewenangan prerogatif, termasuk soal deponeering.

"Dan ini murni ya murni kewenangan jaksa agung. Tidak ada kaitannya dengan apa itu perintah kiri kanan," tutup dia. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads