"Treatmennya berbeda ya setiap kasus tidak bisa digeneralisir. Pertimbangannya berbeda-beda. Oleh karena itu tidak bisa sama. Saya sudah katakana, dua yang kita minta pertimbangan. Nggak usah dikejar lagi," jelas Jaksa Agung M Prasetyo, Jumat (12/2/2016).
Prasetyo menyampaikan, deponeering sepenuhnya kewenangan jaksa agung. Alasan kepentingan umum menjadi landasan. BW dipidana atas kasus saksi palsu, sedang Samad atas kasus pemalsuan kartu keluarga, dan Novel atas kasus penembakan pada tersangka pencuri walet. Kasus Novel kini ditarik berkasnya dari PN Bengkulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, sepenuhnya yang dilakukan Jaksa Agung adalah kewenangan prerogatif, termasuk soal deponeering.
"Dan ini murni ya murni kewenangan jaksa agung. Tidak ada kaitannya dengan apa itu perintah kiri kanan," tutup dia. (dra/dra)











































