"Kita nggak mau gaduh. Kemarin gaduh, gaduhnya jadi sinetron. Hukuman mati kok repot," kata Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menjawab pertanyaan wartawan di acara Coffee Morning di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (12/2/2016).
Desakan eksekusi mati terakhir datang dari Kepala BNN Komjen Budi Waseso. Di tangannya terdapat 151 orang terpidana mati yang belum dieksekusi. Buwas menyitir mereka terus mengontrol jaringannya meski meringkuk di penjara sehingga sudah layak untuk segera dieksekusi mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman mati terakhir dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada Amir, gembong narkoba untuk wilayah Sulawesi bagian barat. Amir sebelumnya dihukum 20 tahun penjara. Adapun istri Amir yaitu Maimunah dihukum 20 tahun penjara.
MA juga kembali menghukum mati ratu narkoba Ola, setelah hukuman matinya dianulir Presiden SBY lewat grasi. Selain itu, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga juga menambah hukuman mati kepada komplotan penyelundup sabu 800 kg, yaitu:

1. Wong Chi Ping tetap dihukum mati.
2. Ahmad Salim Wijaya tetap dihukum mati.
3. Cheung Hon Ming diubah hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi hukuman mati.
4. Siu Cheuk Fung tetap dihukum seumur hidup.
5. Tan See Ting tetap dihukum seumur hidup.
6. Tam Siu Liung tetap dihukum seumur hidup.
7. Sujardi tetap dihukum 20 tahun penjara.
8. Syarifuddin tetap divonis 18 tahun penjara.
9. Andika tetap divonis 15 tahun penjara.
Pada awal Januari 2016, PT Jakarta juga menghukum mati Tjia Sing Jang dan Ong Beng An dari hukuman sebelumnya 20 tahun penjara. Keduanya terkait kasus kepemilikan 22 kg sabu. (asp/nrl)











































