Jaksa Agung: Deponeering BW dan Samad Agar Semangat Pemberantasan Korupsi Tak Turun

Jaksa Agung: Deponeering BW dan Samad Agar Semangat Pemberantasan Korupsi Tak Turun

Yulida Medistira, - detikNews
Jumat, 12 Feb 2016 13:58 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo memberi penjelasan soal deponeering yang diberikan untuk mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Pemberian deponeering untuk kepentingan umum.

"Nah ketika ada penggiat antikorupsi yang kemudian dipidanakan atau terkena kasus pidana ya tentunya masih harus dipelajari seperti apa. Tentunya kita khawatir nanti itu akan melanggar kepentingan umum itu. Yang pasti bisa menurunkan semangat pemberantasan korupsi," jelas Prasetyo, Jumat (12/2/2016).

Deponeering yakni mengesampingkan perkara untuk kepentingan umum. Dahulu Bibit dan Chandra Hamzah juga mendapat deponeering.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin jelaskan di sini ya bhwa pemberantasan korupsi itu adalah kepentingan umum. Kita tahu bagaimana akibat yang ditimbulkan pidana korupsi. Bukan hanya merampas hak hidup ekonomi tapi juga sosial dan politik," jelas dia.

"Kita seolah melihat korupsi tidak ada korbannya, korbannya masyarakat, bangsa ini. Saya katakana bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi adalah kepentingan umum," tegas dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads