"Nah ketika ada penggiat antikorupsi yang kemudian dipidanakan atau terkena kasus pidana ya tentunya masih harus dipelajari seperti apa. Tentunya kita khawatir nanti itu akan melanggar kepentingan umum itu. Yang pasti bisa menurunkan semangat pemberantasan korupsi," jelas Prasetyo, Jumat (12/2/2016).
Deponeering yakni mengesampingkan perkara untuk kepentingan umum. Dahulu Bibit dan Chandra Hamzah juga mendapat deponeering.
"Saya ingin jelaskan di sini ya bhwa pemberantasan korupsi itu adalah kepentingan umum. Kita tahu bagaimana akibat yang ditimbulkan pidana korupsi. Bukan hanya merampas hak hidup ekonomi tapi juga sosial dan politik," jelas dia.
"Kita seolah melihat korupsi tidak ada korbannya, korbannya masyarakat, bangsa ini. Saya katakana bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi adalah kepentingan umum," tegas dia. (dra/dra)











































