"Kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara perlu ditumbuhkembangkan melalui proses pembinaan kesadaraan tentang bela negara," kata Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan Timbul Siahaan dengan pimpinan 20 ormas di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Kementerian Pertahanan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/2/2016).
Hakikat bela negara menurut undang-undang adalah pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara untuk membentuk kekuatan pertahanan negara. Hal itu demi menegakkan kedaulatan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menhan Ryamizard Ryacudu juga menjelaskan dengan kesepakatan ini diharapkan 100 juta rakyat Indonesia tergerak untuk ikut Bela Negara. Dan menurutnya penandatanganan ini merupakan kesadaran dari ormas itu sendiri.
"Tujuan dan kesepakatan Bela Negara ini kita sepakat dulu. Kita akan membuat 100 juta rakyat Indonesia Bela Negara. Jumlah ormas banyak sekali. Jadi saya diantar bola bukan menjemput bola. Begitu banyak yang mau bela negara. Betapa efektifnya Bela Negara ini," ucap Ryamizard Ryacudu.
Hadir dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pertahanan dengan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Kesadaran Bela Negara antara lain Dharma Wanita Persatuan, Komite Nasional Pemuda Indonesia, BP Silaturahmi Nasional Raja-Sultan Nusantara Indonesia. Ada pula Senkom Mitra Polri, Laskar Merah Putih, Ikatan Kebangsaan dan Bela Negara RI, Lembaga Indonesia Cerdas, Barisan Patriot Bela Negara, Bandung Karate Club, Garda Tipikor, Silat Sunda Institute. (dra/dra)











































