"Itu hak prerogatif, itu hak Jaksa Agung silakan saja," kata Luhut kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (12/2/2016).
Luhut menegaskan, Jaksa Agung pasti memiliki pertimbangan juga mengumpulkan masukan dari pihak lain untuk memutuskan deponering.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M Prasetyo sebelumnya mengatakan masih menunggu masukan dari pihak lain untuk memutuskan nasib perkara Samad, Bambang serta penyidik KPK Novel Baswedan.
"Kita tidak hanya meminta pertimbangan dari satu pihak. Ada pihak lain yang kita minta pertimbangan termasuk juga nanti kita akan minta pertimbangan ke masyarakat. Polri kita minta pertimbangan, Mahkamah Agung," kata Prasetyo di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (12/2).
Menurut Prasetyo, kewenangan mengeluarkan deponering diatur Pasal 35 sub c Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Yang pasti, keputusan atas penanganan perkara berdasarkan pertimbangan dari pihak lain tidak diberi tenggat waktu.
"Lebih cepat lebih baik," ujarnya. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini