Deponering Samad dan BW, Luhut: Itu Hak Jaksa Agung, Silakan Saja

Deponering Samad dan BW, Luhut: Itu Hak Jaksa Agung, Silakan Saja

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 12 Feb 2016 13:22 WIB
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyebut opsi mengesampingkan perkara (deponering) bekas pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto merupakan kewenangan Jaksa Agung, M Prasetyo.

"Itu hak prerogatif, itu hak Jaksa Agung silakan saja," kata Luhut kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (12/2/2016).

Luhut menegaskan, Jaksa Agung pasti memiliki pertimbangan juga mengumpulkan masukan dari pihak lain untuk memutuskan deponering.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa Agung pasti punya pertimbangan, punya sistem dalam proses pengambilan keputusan," sambung dia.

M Prasetyo sebelumnya mengatakan masih menunggu masukan dari pihak lain untuk memutuskan nasib perkara Samad, Bambang serta penyidik KPK Novel Baswedan.

"Kita tidak hanya meminta pertimbangan dari satu pihak. Ada pihak lain yang kita minta pertimbangan termasuk juga nanti kita akan minta pertimbangan ke masyarakat. Polri kita minta pertimbangan, Mahkamah Agung," kata Prasetyo di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (12/2).

Menurut Prasetyo, kewenangan mengeluarkan deponering diatur Pasal 35 sub c Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Yang pasti, keputusan atas penanganan perkara berdasarkan pertimbangan dari pihak lain tidak diberi tenggat waktu.

"Lebih cepat lebih baik," ujarnya. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads