"Kita tidak hanya meminta pertimbangan dari satu pihak. Ada pihak lain yang kita minta pertimbangan termasuk juga nanti kita akan minta pertimbangan ke masyarakat. Polri kita minta pertimbangan, Mahkamah Agung," kata Prasetyo di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (12/2/2016).
Menurut Prasetyo, kewenangan mengeluarkan deponering diatur Pasal 35 sub c Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. "Deponering adalah hak dari Jaksa Agung tapi bisa minta pertimbangan ke pimpinan lembaga negara. Putusannya tetap di Jaksa Agung," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang pasti, keputusan atas penanganan perkara berdasarkan pertimbangan dari pihak lain tidak diberi tenggat waktu. "Lebih cepat lebih baik," ujarnya. (fdn/fdn)











































