Jaksa Agung Masih Tunggu Pertimbangan Pihak Lain Putuskan Kasus Novel, Samad dan BW

Jaksa Agung Masih Tunggu Pertimbangan Pihak Lain Putuskan Kasus Novel, Samad dan BW

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 12 Feb 2016 13:08 WIB
Jaksa Agung Masih Tunggu Pertimbangan Pihak Lain Putuskan Kasus Novel, Samad dan BW
Jaksa Agung M Prasetyo/kemeja putih (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo masih menunggu masukan dari pihak lain untuk memutuskan nasib perkara mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta penyidik KPK Novel Baswedan. Prasetyo menegaskan dirinya berwenang mengambil keputusan untuk pengesampingan perkara (deponering).

"Kita tidak hanya meminta pertimbangan dari satu pihak. Ada pihak lain yang kita minta pertimbangan termasuk juga nanti kita akan minta pertimbangan ke masyarakat. Polri kita minta pertimbangan, Mahkamah Agung," kata Prasetyo di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (12/2/2016).

Menurut Prasetyo, kewenangan mengeluarkan deponering diatur Pasal 35 sub c Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. "Deponering adalah hak dari Jaksa Agung tapi bisa minta pertimbangan ke pimpinan lembaga negara. Putusannya tetap di Jaksa Agung," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan pertimbangan soal deponering menurut Prasetyo terkait perkara Samad dan Bambang Widjojanto. Khusus untuk perkara Novel, Prasetyo masih menimbang-nimbang.  "Kita lihat nanti ritme seperti apa," sebutnya.

Yang pasti, keputusan atas penanganan perkara berdasarkan pertimbangan dari pihak lain tidak diberi tenggat waktu. "Lebih cepat lebih baik," ujarnya. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads