Urus Izin Perguruan Tinggi Prosesnya Dipersingkat Jadi 3 Bulan

Urus Izin Perguruan Tinggi Prosesnya Dipersingkat Jadi 3 Bulan

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 12 Feb 2016 12:08 WIB
Urus Izin Perguruan Tinggi Prosesnya Dipersingkat Jadi 3 Bulan
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Jakarta - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemeristek dikti) mereformasi sistem layanannya. Tahun 2016 ini Kemenristekdikti menargetkan izin pendirian Perguruan Tinggi (PT) atau program studi (prodi) bisa selesai dalam waktu tiga bulan.

"Hal ini sejalan dengan impelemtasi UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan dalam rangka peningkatan pelayanan kelembagaan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan program dari reformasi birokrasi," kata Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek Dikti, Patdono Suwignjo, di acara Coffee Morning di Gedung D Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (12/2/2016).

Menurut Patdono, masa sebelum tahun 2015 perwakilan dari PT yang ingin mengajukan izin pendirian prodi baru harus datang langsung ke Kemenristekdikti. Dokumen yang dibawa atau diserahkan pun rawan tercecer. Tak hanya itu mereka harus menunggu proses yang bisa memakan waktu hingga bertahun-tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya diprotes sama PT yang ada di Papua sana. Mereka untuk datang ke Jakarta makan waktu hingga dua hari. Begitu sampai di sini disampaikan masih dalam proses," ungkapnya.

"Tapi masa reformasi 2016 ini sistemnya sudah on-line. Pemohon tidak perlu datang menyerahkan proposal cukup upload proposal. Tidak ada kemungkinan dokumen tercecer. Penilaian dari BAN-PT jadi satu dan waktu penyelesaian 3 bulan," sambungnya.

Patdono kemudian menjelaskan waktu bisa dipersingkat karena ada pemotongan waktu untuk verifikasi dokumen usulan, tahap evaluasi dokumen dan tahap validasi dengan instrumen terintegrasi bersama BAN-PT. Dia menjelaskan sebelumnya poin untuk evaluasi dokumen diberikan sepotong-sepotong sehingga memakan waktu.

"Misalkan Januari, upload (dokumen) kemudian diproses maksimum 3 bulan itu harus ada pengumuman. Ada perbaikan atau disetujui kemudian pengumuman disetujui atau ditolak untuk diajukan tahun depan. Catatan dari pak Menteri memberi catatan evaluasi semua diberikan, tidak boleh sedikit-sedikit," katanya.

Dia menjelaskan pada 2015 jumlah  usulan pendirian PT baru mencapai 254 permohonan dan direkomendasikan (disetujui) hanya 9. Lalu perubahan bentuk (upgrade) misal dari politeknik ke universitas dari 106 permohonan hanya disetujui 5.

"Ini menunjukkan quality control kita sangat ketat. Banyak yang ingin mendirikan PT tapi kita evaluasi terkait luas tanahnya, jumlah dosennya, kemudian yayasannya. Lalu ada yang upgrade, setelah kita visitasi tadinya jumlah dosen 16 orang sekarang tinggal 5 orang kemudian bangunannya pindah ke ruko," jelasnya.

Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Mansyur Ramly, juga hadir dalam acara ini. Mansyur setuju dengan percepatan layanan ini.  

"Paling lama 3 minggu (proses di BAN-PT), setelah nanti berkas masuk dari dikti, penilaian per prodi hanya 1-2 jam, cuma harus diputuskan dalam pleno sehingga maksimal 3 minggu. Jadi kalau 3 bulan itu Insya Allah bisa," ungkapnya.

(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads