"Ini kan dimulai bulan April 2015 laporannya, sekarang sudah dinaikan proses penyidikannya. Kita akan panggil paksa tersangka yang di Singapura karena harus bertanggung jawab," kata Dirtipid Eksus Bareskrim Brigjen Bambang Waskito di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2016).
Bambang menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah untuk menjemput Honggo dari Singapura. Salah satunya bisa menggunakan fasilitas Divisi Hubungan Internasional Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Honggo merupakan pemilik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).Β "Kita lihat perkembangannya, apakah kita lewat jalur Interpol di sana, cek bagaimana kondisinya, kalau di sana jalan-jalan ya segera lakukan upaya itu," tandasnya.
Penyidik menduga PT TPPI menjadi mitra penjualan kondensat BP Migas tanpa dipayungi kontrak. Setelah satu tahun jual beli berjalan, BP Migas malah menunjuk perusahaan itu secara langsung dengan menyalahi prosedur. (idh/hri)