"Kami ingin menyampaikan kepada pihak KPK bahwa ini tindak pidana murni. Saudara Novel menjalankan tugas bukan dalam rangka tugas di KPK. Mungkin Ketua KPK dalam hal ini mendengar keterangan sepihak dari penasihat hukum saudara Novel. Saya selaku kuasa hukum korban ingin menyampaikan duduk permasalahan sebenarnya. Jangan sampai keterangan cuma sepihak," kata Yuliswan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2016).
Yuliswan datang bersama dengan 2 korban kasus tersebut yaitu Irwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi. Dia mengaku hanya mengantar surat berisi keterangan tentang kasus tersebut. Dia mengatakan bahwa tidak ada campur tangan pihak lain dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menolak kasus ini dicabut," sambung Yuliswan menegaskan.
Novel Baswedan disangka telah melakukan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Namun Jaksa Agung M Prasetyo sudah mencabut kasus ini dari PN Bengkulu. Pengacara Novel sendiri sudah menyampaikan bukan kliennya yang melakukan penembakan. Novel saat itu, 11 tahun lalu sudah disidang di provost Polres Bengkulu dan dinyatakan tidak bersalah. (dhn/dra)











































