Jaksa Agung: Penyelidik Masih Evaluasi Kasus 'Papa Minta Saham'

Jaksa Agung: Penyelidik Masih Evaluasi Kasus 'Papa Minta Saham'

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 12 Feb 2016 11:46 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo saat berada di DPR/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Penyelidik Kejaksaan Agung sudah 3 kali meminta keterangan politikus Golkar Setya Novanto. Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan, tim penyelidik masih melakukan evaluasi untuk memutuskan tahapan penanganan perkara dugaan pencatutan nama presiden dalam permintaan saham ke PT Freeport Indonesia.

"Makanya dievaluasi lagi, setelah dievaluasi kita akan akan simpulkan. Yang pasti ini pemeriksaan di tingkat penyelidikan. Penyidikan lain lagi nanti," kata Prasetyo di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2016).

Dalam pemeriksaan, Novanto tetap membantah melakukan pencatutan nama saat bertemu Maroef Sjamsoeddin yang saat itu menjabat sebagai Presdir Freeport Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu hak dia. Semua orang sudah tau bisa dengar, kalian juga dengar sendiri seperti apa. Semua orang berhak (memberikan bantahan)," ujar Prasetyo.

Dia menegaskan penyelidik dalam proses evaluasi hasil pemeriksaan Novanto juga tetap mempertimbangkan pemanggilan Reza Chalid yang ikut serta dalam pertemuan yang menyinggung saham Freeport.

"Iya kita akan evaluasi dulu, kan ada prosesnya. Tahapan-tahapannya ada. Kita lihat hasilnya maksimal. Ini kan evaluasi itu sudah dirapatkan segala macam, kan Reza Chalid juga belum berhasil kita panggil. Nanti akan kita tetap panggil. Kita tidak akan pernah ada kata menyerah," imbuhnya.

"Nggak ada istilah sederhana di sini. Kita serius, sungguh-sungguh. Nggak ada main-main," sebut Prasetyo. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads