Menurut Wadir Tipid Eksus Kombes Agung Setya, Jumat (12/2/2016) penahanan dilakukan pada Kamis (11/2) malam. Keduanya ditahan dengan sejumlah pertimbangan.
"Untuk kepentingan proses penyidikan yang telah memenuhi dua alat bukti maka penyidik berkesimpulan untuk melakukan penahanan," jelas Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tutur Agung.
Sedang tersangka lainnya Honggo Wendratno yang juga bos PT TPPI belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih di Singapura usai menjalani operasi bedah jantung.
Mereka semua dibidik pidana atas kasus penjualan kondensat pada 2009-2011. Bareskrim menemukan pidana adanya penetapan TPPI sebagai penjual kondensat milik BPH Migas (sekarang SKK Migas) tanpa tender.
Hasil audit BPK, menurut Agung ditemukan kerugian negara US$ 2,7 miliar. Djoko dan Raden ditahan di Bareskrim. (dra/dra)











































