"Hasil keputusan pleno fraksi PKS hari Kamis tanggal 11 Februari menolak melanjutkan pembahasan RUU revisi UU KPK," kata Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, kepada detikcom, Jumat (12/2/2016).
Namun masih ada beberapa butir sarat. Seolah PKS tak ingin balik badan langsung seperti PD yang kini terang benderang menolak revisi UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah syarat ketiga ini yang semakin memperjelas PKS bakal benar-benar balik badan. "Melibatkan KPK untuk memberikan masukan yang substansial," kata Jazuli.
Sikap pimpinan KPK memang telah tegas menolak revisi UU KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo telah mengirim surat resmi ke Badan Legislasi DPR.
Surat penolakan dari Agus Rahardjo dkk itu disampaikan ketika diundang rapat oleh Baleg DPR. Penolakan juga disampaikan oleh wakil ketua KPK Laode M Syarif.
"KPK sudah tegas menolak revisi UU karena draf yang beredar sangat melemahkan," kata Syarif.
Dengan goyahnya PKS maka kini semakin banyak parpol yang tak lagi tegas mendorong revisi UU KPK. Setelah Gerindra dan PD menolak dengan tegas revisi UU KPK, sampai kapan PKS, PAN, NasDem dan fraksi lain yang mulai goyah akan mendengarkan aspirasi rakyat seutuhnya? (van/trw)











































