Anak Buah Gembong Narkoba Silvester Kembali Lolos dari Vonis Mati

Anak Buah Gembong Narkoba Silvester Kembali Lolos dari Vonis Mati

Rivki - detikNews
Jumat, 12 Feb 2016 10:25 WIB
Anak Buah Gembong Narkoba Silvester Kembali Lolos dari Vonis Mati
Foto: Riady
Jakarta - Riady Tangan kanan mafia narkoba WN Nigeria Silvester Okiewe Nwaolise yang sudah divonis mati itu, masih bisa bernafas lega. Upaya hukum jaksa untuk mengirim Riady ke regu tembak belum dikabulkan hakim di tingkat banding.

Kasus bermula ketika Riady dijebloskan ke LP Nusakambangan pada awal-awal September 2014 karena kasus narkoba. Rupanya penjara tak membuat Riday jera, di sana dirinya malah bertemu mafia narkoba Silvester yang sudah dipenjara lebih dahulu karena kasus narkoba.

Pada September 2014, Riady mendapat tawaran dari Silvester untuk merekrut orang guna menjalankan bisnis barang haram itu dari balik jeruji LP Nusakambangan. Riady pun merekut Agus Ervianti alias Dewi untuk menjalankan bisnis sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 24 Januari 2015, Dewi pun menjalankan bisnis itu dengan menjemput sabu di wilayah Bungur, Jakarta Pusat. Dewi diperintah oleh Riady untuk mengambil paket sabu seberat 5,8 kg. Transaksi pertama berjalan mulus tanpa hambatan.

Lantas, Dewi kembali dipekerjakan pada 25 Januari 2015 untuk mengambil sabu dari David di wilayah Senen, Jakarta Pusat. Transaksi kedua Dewi disuruh ambil paket sabu dengan berat sekitar 1,5 kg yang telah dibungkus plastik. Setelah mengambil barang dari David, Dewi disuruh mengantarkan sabu-sabu dengan berat sekitar 7 Kg itu ke Erik Yustin.

Tapi perjalanan mereka terhenti pada hari itu juga. Saat Dewi hendak memberi barang ke Erik Yustin, BNN langsung melakukan penangkapan dan sabu seberat 7 Kg itu langsung disita untuk dijadikan barang bukti. Pada April 2015, Erik Yustin berhasil kabur dari tahanan BNN. Tetapi pelarian Erik tak sampai 1 bulan, dia kembali diringkus BNN pada Mei 2015.

Hasil pemeriksaan kepada Dewi dan Erik, menyeret Riady dan Riady mengaku dimodali oleh Silvester. Kepala BNN Komjen Anang Iskandar lalu mengusulkan Silvester masuk dalam daftar tereksekusi mati dan dikabulkan. Silvester roboh diterpa timah panas regu tembak di LP Nusakambangan. Sedangkan Dewi dihukum 20 tahun dan Erik dihukum 19 tahun penjara selaku anak buah Riady.

Di persidangan jaksa menuntut Riady dengan hukuman mati karena perannya sebagai tangan kanan Silvester. Pada 3 November 2015, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 20 tahun. Hukuman ini pun dikuatkan majelis tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair pidana penjara 3 bulan," putus ketua majelis banding Ester Siregar, yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (12/2/2016).

Silvester telah dieksekusi mati pada April 2015 lalu.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads